Istikawati, Enis (2015) Rekonsiliasi fiskal atas laporan keuangan komersial untuk menetukan pajak penghasilan : studi pada laporan keuangan tahun 2013 PDAM Kota Blitar. Sarjana thesis, STIE Kesuma Negara Blitar.
|
Text
HALAMAN DEPAN.pdf Download (786kB) | Preview |
|
|
Text
BAB 1.pdf Download (129kB) | Preview |
|
Text
BAB 2.pdf Restricted to Registered users only Download (243kB) |
||
Text
BAB 3.pdf Restricted to Registered users only Download (102kB) |
||
Text
BAB 4.pdf Restricted to Registered users only Download (201kB) |
||
|
Text
BAB 5.pdf Download (100kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (107kB) | Preview |
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk menentukan besarnya pajak penghasilan terutang perusahaan dengan melakukan rekonsiliasi atas laporan keuangan komersial menjadi laporan keuangan fiskal. Dengan melakukan rekonsiliasi,perusahaan cukup melakukan koreksi pada akun-akun yang berbeda. Terjadi koreksi positif akan menambah penghasilan kena pajak, sedangkan koreksi negatif akan mengurangi penghasilan kena pajak. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan antara laba rugi komersial dengan laba rugi fiskal. Laba rugi komersial tahun 2013 adalah (Rp 3.775.023.225,11), sedangkan laba rugi fiskal tahun 2013 adalah (Rp 3.742. 928.785,29). Ada selisih sebesar Rp 32.091.439,82 antara laba rugi komersial dengan laba rugi fiskal. Perbedaan ini dikarenakan laporan keuangan komersial disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan sedangkan laporan keuangan fiskal disusun berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan. Ketentuan peraturan perpajakan memiliki ketentuan tersendiri tentang pengakuan dan pengukuran terhadap unsur-unsur yang umumnya terdapat dalam laporan keuangan. Misalnya: terdapat transaksi-transaksi pendapatan maupun biaya tertentu yang boleh diakui oleh akuntansi tetapi tidak diakui oleh pajak, atau sebaliknya. Sehingga, jika terjadi ketidaksesuaian antara praktik akuntansi yang berlaku umum dengan ketentuan perpajakan maka Undang-Undang Perpajakan memiliki prioritas untuk ditaati diatas praktik akuntansi. Hasil rekonsiliasi menunjukkan bahwa pajak penghasilan terutang PDAM Kota Blitar adalah nihil dikarenakan penghasilan kena pajak sebesar (Rp 3.742. 928.785,29). Rugi fiskal dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.
Item Type: | Thesis (Sarjana) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||||
Contributors: |
|
||||||||
Additional Information: | Pembimbing : Yudhanta Sambharakreshna, SE., AK., MSi., CA. | ||||||||
Uncontrolled Keywords: | Rekonsiliasi, Laporan Keuangan Komersial, Laporan Keuangan Fiskal, Pajak Penghasilan | ||||||||
Subjects: | Akuntansi | ||||||||
Divisions: | Program Studi Akuntansi | ||||||||
Depositing User: | Editor Fuat Jizen | ||||||||
Date Deposited: | 13 Nov 2018 06:47 | ||||||||
Last Modified: | 16 Jun 2020 02:43 | ||||||||
URI: | http://repository.stieken.ac.id/id/eprint/11 |
Actions (login required)
View Item |